4 Langkah Memanfaatkan Turunnya Pajak UMKM Untuk Membuat Bisnis Anda Melejit

melejitkan bisnis memanfaatkan potongan pajak umkm

4 Langkah Memanfaatkan Turunnya Pajak UMKM Untuk Membuat Bisnis Anda Melejit

Tanggal 22 Juni 2018, Presiden Joko Widodo mengumumkan melalui Twitter bahwa Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM telah turun dari yang semula besarnya 1% dari omset, menjadi 0,5% dari omset. Hal ini merupakan pernyataan yang menegaskan keberadaan PP Nomor 23 Tahun 2018.

PP ini berisi ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 dan berlaku secara efektif per 1 Juli 2018.

Bagi saya dan Anda pelaku bisnis kecil (UMKM), hal ini sangat menggembirakan karena bisnis yang Anda jalankan tidak lagi dibebani dengan pajak yang cenderung memberatkan.

Melalui keringanan tarif pajak ini, pemerintah berharap agar para pelaku bisnis kecil ini bisa “naik kelas” menjadi bisnis menengah, dan menjadi sebuah bisnis yang besar.

penurunan pajak umkm

Pernyataan Presiden RI Joko Widodo Mengenai Penurunan Tarif Pajak UMKM

Hal ini sangat masuk akal. Namun, jalan menuju kejayaan acapkali tak mudah. Diperlukan ketekunan, keuletan, dan pengetahuan yang benar agar tak salah melangkah.

Nah, ketekunan dan keuletan adalah tanggung jawab Anda. Akan tetapi, pengetahuan meskipun sedikit, bisa Anda dapatkan di artikel ini.

Lalu, bagaimana bisnis kecil Anda bisa melejit naik kelas dengan memanfaatkan momentum turunnya besaran pajak UMKM ini?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, Anda perlu sadari dahulu apa yang bisa Anda peroleh dengan turunnya tarif pajak UMKM ini bagi bisnis Anda.

Apa Arti Turunnya Pajak UMKM Dari 1% ke 0,5% Bagi Bisnis Anda?

#1 Penghematan

Bagi Anda para pelaku bisnis UMKM, turunnya tarif pajak dari 1% ke 0,5% ini bisa diartikan sebagai salah satu penghematan pengeluaran.

Misalkan selama ini omset bisnis Anda sekitar 100 juta rupiah per bulan. Dan karena Anda tidak melakukan pembukuan, maka Anda memilih melakukan kewajiban pembayaran pajak penghasilan dengan menggunakan aturan PPh Final 1%, maka kewajiban pajak yang selama ini Anda bayarkan adalah sekitar 1 juta rupiah per bulan.

Nah, dengan adanya pembaruan aturan pajak bagi UMKM ini, maka jika omset Anda sekitar 100 juta rupiah per bulan, dengan menggunakan acuan pajak 0,5%, maka Anda akan dikenai kewajiban bayar pajak sebesar 500 ribu setiap bulannya.

Anda bisa perhatikan, selisihnya bisa mencapai 500 ribu rupiah setiap bulannya. Dalam satu tahun pajak, jika omset Anda rata-rata adalah 100 juta rupiah per bulan, maka Anda akan menghemat sekitar 6 juta rupiah.

Lumayan bukan?!

#2 Tambahan Cadangan Uang Kas

Penghematan sebesar 500 ribu rupiah ini, jika dilihat dari sudut pandang pembukuan (akuntansi) sederhana bagi bisnis UMKM adalah tambahan bagi aliran uang kas (cashflow).

Apa artinya?

Artinya, Anda memiliki dana kas segar sebesar 500 ribu rupiah setiap bulan yang bisa Anda pergunakan.

Tambahan cashflow ini sangat besar artinya bagi sebuah bisnis. Bagi Anda yang belum paham betapa pentingnya cashflow dalam sebuah bisnis, bisa membaca artikel berjudul Pahami Jenis Cashflow Bisnis Anda Supaya Tidak Bangkrut ini.

#3 Jadikan Profit atau Putar Sebagai Tambahan Modal?

Aliran dana segar ini bisa Anda lihat sebagai keuntungan atau tambahan modal. Pilihan yang Anda buat inilah yang akan membedakan bagaimana perkembangan bisnis Anda ke depannya.

Kalau Anda menjadikan penghematan uang 500 ribu rupiah tadi sebagai profit atau keuntungan bisnis Anda, maka uang ini ujungnya akan menjadi milik Anda yang mungkin akan Anda jadikan sebagai pengeluaran konsumsi.

Namun, jika Anda mau menahan diri dan menjadikan kelebihan dana sebesar 500 ribu rupiah ini sebagai tambahan bagi modal usaha, maka bisnis Anda akan lebih cepat melejit.

Rekomendasi artikel :   3 Hal Yang Bisa Membunuh Bisnis Start-Up Yang Anda Rintis

Lalu, bagaimana caranya memanfaatkan kelebihan dana sebagai hasil dari penghematan potongan pajak UMKM ini?

4 Langkah Memanfaatkan Kelebihan Uang Dari Penghematan Pajak Bagi UMKM

Nah, jika Anda telah menetapkan hati untuk memanfaatkan penghematan akibat penurunan tarif pajak UMKM ini demi memperbesar bisnis Anda, berikut ini adalah 4 langkah memanfaatkan kelebihan uang dari penghematan pajak bagi UMKM untuk melejitkan bisnis Anda.

Langkah #1 : Tambahan Biaya Marketing

Jika Anda hendak memperbesar jangkauan pemasaran bisnis Anda, maka Anda bisa mempergunakan kelebihan uang tadi sebagai tambahan bagi biaya marketing Anda.

Dengan memperbesar biaya marketing, harapannya Anda akan memperoleh lebih banyak konsumen baru dan menambah pelanggan Anda yang ujungnya adalah meningkatkan omset penjualan Anda.

Jika selama ini Anda belum pernah mengeluarkan biaya khusus untuk melakukan upaya pemasaran apapun, Anda bisa mulai menggunakan kelebihan uang ini untuk melakukan pemasaran yang “high impact, low budget“.

Bagaimana caranya memanfaatkan uang sebesar 500 ribu rupiah per bulan untuk pemasaran yang “high impact, low budget“?

Untuk menjawab ini, akan lebih pas jika ditulis di artikel khusus. Akan tetapi, inti dari pemasaran yang “low budget, high impact” adalah dengan memanfaatkan media-media sosial yang sedang tren di kalangan target market bisnis Anda dengan cara menyajikan konten-konten yang disukai target market dan berhubungan dengan bisnis Anda.

Langkah #2 : Investasi “Otak”

Anda juga bisa mengalokasikan dana penghematan pajak ini untuk berinvestasi pada “otak” Anda atau tim bisnis Anda.

Investasi “otak” ini bisa berupa mengikuti pelatihan bisnis, membeli buku-buku bisnis, atau mengadakan “in-house training” atau pelatihan di internal perusahaan Anda.

Mengalokasikan dana lebih ke anggaran untuk marketing biasanya dapat secara langsung diukur pengaruhnya terhadap peningkatan omset bisnis. Namun, jika Anda menginvestasikan uang ini untuk “otak” Anda atau karyawan Anda, efeknya tidak akan secara langsung dapat Anda ukur atau nikmati, tapi secara jangka panjang, investasi “otak” ini dapat membuat bisnis Anda lebih bisa kompetitif dalam dunia yang serba cepat berubah.

Tanpa investasi ke “otak”, Anda akan mudah tertinggal oleh kompetitor Anda.

Langkah #3 : Belanja Barang Modal

Ada kalanya, Anda sebagai pemilik bisnis memiliki rencana untuk memperbesar kapasitas bisnis Anda tapi terbatas pada modal. Nah, jika Anda sedang dalam kondisi demikian, Anda bisa mulai berpikir untuk menggunakan kelebihan dana ini untuk memperbesar kapasitas bisnis Anda.

Pertanyaannya kemudian, apakah dana tersebut mencukupi untuk kebutuhan memperbesar kapasitas bisnis Anda ini? Tentu hanya Anda yang bisa menjawabnya dengan berhitung dulu.

Memperbesar kapasitas bisnis ini bisa dengan cara menambah alat-alat produksi sederhana, membeli kendaraan untuk keperluan pengiriman barang antarcabang, atau bahkan membeli stok bahan baku dalam jumlah besar agar mendapat potongan harga besar dari penyuplai.

Langkah #4 : Tambah Sedekah

Apapun rencana Anda menggunakan kelebihan dana tadi, jangan lupa sisihkan dulu sebagian untuk bersedekah. Bagaimanapun juga, berbagi dengan orang lain yang membutuhkan melalui sedekah akan membawa banyak pengaruh positif dalam kehidupan dan bisnis Anda.

Demikian 4 langkah yang bisa Anda pilih untuk melejitkan bisnis Anda dengan memanfaatkan penghematan dari pajak UMKM yang harus Anda bayarkan. Intinya, berapapun kelebihan yang Anda dapatkan dari berkurangnya besaran pajak UMKM ini, jangan malah dijadikan untuk konsumsi tapi gunakan untuk memperbesar bisnis Anda.

Selamat berjuang!

download ebook videobook gratis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *