4 Langkah Memanfaatkan Turunnya Pajak UMKM Untuk Membuat Bisnis Anda Melejit

melejitkan bisnis memanfaatkan potongan pajak umkm

4 Langkah Memanfaatkan Turunnya Pajak UMKM Untuk Membuat Bisnis Anda Melejit

Tanggal 22 Juni 2018, Presiden Joko Widodo mengumumkan melalui Twitter bahwa Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM telah turun dari yang semula besarnya 1% dari omset, menjadi 0,5% dari omset. Hal ini merupakan pernyataan yang menegaskan keberadaan PP Nomor 23 Tahun 2018.

PP ini berisi ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 dan berlaku secara efektif per 1 Juli 2018.

Bagi saya dan Anda pelaku bisnis kecil (UMKM), hal ini sangat menggembirakan karena bisnis yang Anda jalankan tidak lagi dibebani dengan pajak yang cenderung memberatkan.

Melalui keringanan tarif pajak ini, pemerintah berharap agar para pelaku bisnis kecil ini bisa “naik kelas” menjadi bisnis menengah, dan menjadi sebuah bisnis yang besar.

Continue reading